Selamat datang di Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, seluruh perusahaan wajib memiliki Akta Pengawasan yang disimpan di dalam perusahaan. Akta Pengawasan berisikan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditugaskan.
Langkah-langkah untuk Perusahaan / Badan Usaha :
- 1. Login dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar untuk melihat hasil pemeriksaan yang sudah pernah dilakukan
- 2. Konsultasi secara langsung dapat dilakukan melalui WhatsApp Pengawasan Ketenagakerjaan Jakarta Timur (+6285117325388)
- 3. Jika belum memiliki akun, maka dapat mendaftarkan akun secara mandiri dengan cara :
- 3.1. Mengisi data pada tautan berikut Pendaftaran Akun Perusahaan
- 3.2. Pastikan e-mail yang didaftarkan merupakan e-mail aktif untuk memperoleh informasi login
- 3.3. Pastikan nomor telepon yang didaftarkan merupakan nomor telepon aktif untuk memudahkan proses verifikasi
- 3.4. Jika semua data sudah lengkap, maka informasi akun untuk login akan dikirimkan melalui e-mail
- 4. Update data yang dapat dilakukan :
- 4.1. Perubahan password
- 4.2. Pengalihan e-mail
- 4.3. Update data dapat dilakukan dengan mengisi tautan Perubahan Data Perusahaan
- 4.4. Jika semua data sudah lengkap, maka informasi perubahan akun untuk login akan dikirimkan melalui e-mail
Peraturan terkait :